Pemerintah berencana
menyederhanakan nilai mata uang (redenominasi) yang akan dimulai pada 2014
hingga 2022. Hal itu seiring dengan semakin membaiknya perekonomian Indonesia.
Namun, sikap pro-kontra
tidak bisa dihindari. Mulai dari persoalan sejauh mana pentingnya
menyederhanakan nilai rupiah, biaya sosialisasi, hingga kesiapan masyarakat
menerima kebijakan tersebut.
Apa
sih redenomiasi rupiah? Inti dari redenomiasi rupiah adalah penyederhanaan
nilai mata uang atau dengan kata lain pengurangan nilai mata uang, tetapi tidak
mengurangi nilai tukar dari mata uang yang dikurangi tersebut. Sebagai contoh
Nilai Mata Uang Rupiah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) nantinya akan menjadi Rp.
1,- (satu) rupiah saja, Rp. 10.000,- akan menjadi Rp. 10,- (intinya nilai mata
uang sekarang dikurangi dengan tiga digit nominal).